17 Buruh Perempuan Menang Gugatan Rp1,4 Miliar Kasus PHK di PT. Philips Seafood Indonesia

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

29 Februari 2024 21:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Para buruh perempuan yang berhasil memenangkan gugatan atas kasus PHK di PT. Philips Seafood Indonesia. Foto : LBH Bandar Lampung.
Rilis ID
Para buruh perempuan yang berhasil memenangkan gugatan atas kasus PHK di PT. Philips Seafood Indonesia. Foto : LBH Bandar Lampung.

Selanjutnya LBH Bandar Lampung meminta kepada Pihak PT. Philips Seafood Indonesia untuk dapat menjalankan putusan tersebut dengan sukarela tanpa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Karena mengingat proses ini sudah berjalan sejak 2022, 17 buruh telah melalui masa-masa sulit pasca di PHK sepihak oleh Perusahaan,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

gugatan buruh

kasus PHK Lampung

LBH Bandar Lampung

PT Philips Seafood Indonesia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya