17 Buruh Perempuan Menang Gugatan Rp1,4 Miliar Kasus PHK di PT. Philips Seafood Indonesia
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Selanjutnya LBH Bandar Lampung meminta kepada Pihak PT. Philips Seafood Indonesia untuk dapat menjalankan putusan tersebut dengan sukarela tanpa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Karena mengingat proses ini sudah berjalan sejak 2022, 17 buruh telah melalui masa-masa sulit pasca di PHK sepihak oleh Perusahaan,” tutupnya. (*)
gugatan buruh
kasus PHK Lampung
LBH Bandar Lampung
PT Philips Seafood Indonesia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
