16 Tahun Diburu Kejaksaan, Mantan Kades Ini Tertangkap di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Maret 2025 19:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi DPO Kejaksaan yang tertangkap di Lampung. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi DPO Kejaksaan yang tertangkap di Lampung. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Setelah 16 tahun pelarian, Maryoto, mantan Kades Teras Kabupaten Boyolali akhirnya tertangkap di Bandar Lampung.

Maryoto sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Boyolali sejak 2009 dalam kasus penyelewengan tanah kas desa

Maryoto ditangkap tim intelijen Kejari Boyolali pada Rabu (5/3/2025). Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Imanuel Yogi mengatakan dari pendalaman informasi yang dilakukan, Maryoto diketahui ada di wilayah Lampung.

“Kami lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menangkap terpindana ini. Kemudian, terpidana ini kami tangkap di Jalan Pulau Madura Nomor 33B RT 08 Kelurahan Wahihalim, Kecamatan Wah Halim, Kota Bandar Lampung," jelasnya, Rabu (5/3/2025).

Setelah ditangkap, Maryoto kemudian dibawa ke Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa ke Boyolali untuk dieksekusi ke Rutan Boyolali dan menjalani pidana.

Maryoto ditetapkan terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa pada 2003-2006. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatannya, negara saat itu dirugikan sekitar Rp37,3 juta. Pada September 2008, Maryoto divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsidi 2 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah mengatakan dalam proses hukumnya, Maryoto sempat melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun ia mendapat hukuman yang lebih berat yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp19 juta subsider satu bulan kurungan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

DPO

Kejaksaan

Kejati Lampung

Kejari Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya