Mulai 1 Mei, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Hanya 1 Tahun Berjalan
Rimadani Eka Mareta
Bandar Lampung
STNK asli; dan
TBPKP asli
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan
- PERPANJANG STNK
Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
STNK asli,
TBPKP asli;
Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)
BPKB asli; dan
Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
