Mulai 1 Mei, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Hanya 1 Tahun Berjalan
Rimadani Eka Mareta
Bandar Lampung
- Ruang Lingkup Pemutihan:
Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan
Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu
- Tempat Layanan Pemutihan:
Seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa)
277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes
Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM)
- Persyaratan Pemutihan:
PENGESAHAN TAHUNAN
Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
