Mulai 1 Mei, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Hanya 1 Tahun Berjalan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandar Lampung

17 April 2025 11:53 WIB
Breaking News | Rilis ID
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Foto: Istimewa
Rilis ID
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Foto: Istimewa

- Ruang Lingkup Pemutihan:

Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan

Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu

- Tempat Layanan Pemutihan:

Seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa)

277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes

Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM)

- Persyaratan Pemutihan:

PENGESAHAN TAHUNAN

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya