Mulai 1 Mei, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Hanya 1 Tahun Berjalan
Rimadani Eka Mareta
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pemprov Lampung pada 1 Mei 2025 mendatang menggelar pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini disampaikan langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada tinjauannya ke Samsat Driver Thru pada Kamis 17 April 2025
"Provinsi Lampung akan menggelar pemutihan pajak secara serentak di Provinsi ini salah satu persiapan kami dalam pemutihan pajak," katanya.
Program ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat karena pembayaran pajak yang dikenakan hanya 1 tahun berjalan.
"Pemutihan ini full seluruh nya roda dua, roda empat semuanya hanya bayar 1 tahun berjalan. Berapa tahun pun menunggak," lanjutnya.
Mirza mengatakan masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya mengingat tahun 2026 kepolisian akan menerapkan aturan penghapusan kendaraan yang mati pajak.
"Capaian kepatuhan masyarakat Lampung hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung semangat membayar pajak kendaraan nya, pemutihan terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penetapan aturan pada kendaraan penghapusan data kendaraan," tutupnya.
Berikut informasi lengkap pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung
- Waktu Pelaksanaan Pemutihan:
1 Mei 2025 sd 31 Juli 2025
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
