MK Diskualifikasi Aries Sandi Sebagai Calon Bupati Pesawaran

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Februari 2025 16:47 WIB
Breaking News | Rilis ID
Hakim MK Ridwan Mansyur saat bacakan putusan PHPU Pilkada Pesawaran, Senin (24/2/2025).
Rilis ID
Hakim MK Ridwan Mansyur saat bacakan putusan PHPU Pilkada Pesawaran, Senin (24/2/2025).

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024.

Hal ini disampaikan dalam putusan MK PHPU Pilkada 2024 oleh Hakim MK Ridwan Mansyur, Senin (24/2/2024).

Aries Sandi secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.

"Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar Ridwan Mansyur.

Dalam putusannya, MK berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Sehingga pesertanya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal," ungkapnya.

Namun karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 

Maka dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004.

"Dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait atau pasangan calon nomor urut 1," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Aries Sandi

Diskualifikasi

MK

Pilkada Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya