19 Ribu Lebih Peserta BPJS di Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Solusi Cepat
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Lebih dari 19 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tercatat nonaktif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura di tengah tingginya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Lampura, Imam Hanafi, menjelaskan bahwa persoalan kepesertaan nonaktif tidak hanya terjadi di daerahnya, tetapi juga menjadi fenomena nasional setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Imam, secara nasional terdapat lebih dari 11 juta peserta KPM yang mengalami perubahan status kepesertaan akibat proses validasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Pemkab Lampura telah menyiapkan langkah percepatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan.
"Di Lampung Utara ada solusi percepatan melalui PBI Daerah. Jadi masyarakat tidak perlu bingung atau panik ketika BPJS mendadak tidak aktif," ujar Imam Hanafi, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme PBI daerah menjadi alternatif yang lebih cepat dibanding jalur administrasi reguler yang dalam beberapa kasus membutuhkan waktu hingga dua sampai tiga bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS.
Untuk mempermudah pelayanan, Dinas Sosial Lampura meminta masyarakat segera mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Pengajuan aktivasi dibuka rutin setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Warga cukup membawa dokumen administrasi yang diperlukan untuk diverifikasi sebelum diusulkan melalui skema bantuan daerah.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah keterlambatan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
BPJS
KPM
DTSEN
PBI
SIKS-NG
Dinas Sosial
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
