KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampura Tersangka Kasus Gratifikasi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 Oktober 2021 17:30 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Akbar diduga menerima gratifikasi tahun 2015-2019 saat kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara menjabat bupati Lampura.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan kasus suap fee proyek tahun anggaran 2014-2019.

Penyidik KPK kemudian menaikkan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti yang cukup. Kasus ini disidik pada April 2021.

"Sebelumnya, sudah menetapkan dua orang tersangka Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin dan sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ujar Karyoto melalui siaran langsung di kanal YouTube KPK, Jumat (15/10/2021).

Tersangka Akbar, lanjut Karyoto, sebagai representasi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara periode 2014-2019.

"Dia berperan aktif untuk ikut serta yang menentukan pengusaha dalam alokasi proyek di Dinas PUPR Lampura," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

KPK

Adik Mantan Bupati Lampura

Agung Ilmu Mangkunegara

Akbar Tandaniria

Kasus Gratifikasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya