KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Azis Syamsuddin di Polresta Bandarlampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus suap dengan tersangka mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
KPK meminta keterangan saksi-saksi ini di Polresta Bandarlampung, Jumat (8/10/2021).
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung tengah," terang Juru bicara KPK Ali Fikri.
Ketiga saksi yaitu Neta Emilia (karyawan swasta), Syamsi Roli (ASN), dan Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri dari Bandarjaya).
Azis diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Azis bersama rekannya di Partai Golkar Aliza Gunado, diduga menyuap AKP Robin Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan Azis dan Aliza kepada Robin dan pengacara Maskur Husain.
Azis dijerat dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara. (*)
azis syamsuddin
DAK Lampung Tengah
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
