KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Azis Syamsuddin di Polresta Bandarlampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Oktober 2021 14:50 WIB
Breaking News | Rilis ID
Gedung KPK. Foto: Rilis.id
Rilis ID
Gedung KPK. Foto: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus suap dengan tersangka mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

KPK meminta keterangan saksi-saksi ini di Polresta Bandarlampung, Jumat (8/10/2021).

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung tengah," terang Juru bicara KPK Ali Fikri.

Ketiga saksi yaitu Neta Emilia (karyawan swasta), Syamsi Roli (ASN), dan Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri dari Bandarjaya).

Azis diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis bersama rekannya di Partai Golkar Aliza Gunado, diduga menyuap AKP Robin Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Uang itu diberikan Azis dan Aliza kepada Robin dan pengacara Maskur Husain.

Azis dijerat dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

azis syamsuddin

DAK Lampung Tengah

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya