Disperindag Fasilitasi Dunia Industri dan SMK Capai Kesepakatan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Hal ini karena sesuai peraturan Mentri Keuangan (Permenkeu) No 128/7PMK.010/2019/ tentang pengurangan penghasilan bruto, pemerintah dapat memberikan fasilitas pengurangan pajak terhadap industri yang melaksanakan link and match tersebut.
"Nantinya, pengurangan pajak itu dihitung dari anggaran yang dicantumkan dalam PKS, jadi industri juga mendapatkan manfaat, namanya super tax deduction," papar dia.
Tak lupa, Elvira berharap Disperindag bisa berkontribusi memfasilitasi industri mendapatkan tenaga kerja yang kompeten sesuai kebutuhan.
"Secara makro mengurangi pengangguran lulusan SMK dan untuk industrinya roda perekonomian terus bergerak," tandasnya.
Diketahui, dalam kegiatan ini dihadiri oleh 27 perwakilan SMK se-Lampung dan beberapa perusahaan, Apindo.
Kemudian setelah acara ini penandatangan MoU dan PKS, Disperindag mengadakan diskusi terfokus terkait link and match.
Diskusi menghadirkan berbagai pemateri dari berbagai narasumber dan dipandu oleh moderator Pimpinan Redaksi Rilis.id Wirahadikusumah. (*)
Disperindag
SMK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
