Warga Pandansurat Dibekali Pemahaman Hukum Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Warga Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mendapatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Senin (6/11/2023).
Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat, tentang pemahaman hukum yang kerap terjadi dalam keluarga.
“Saya berharap, peserta yang hadir dapat menyimak pemaparan narasumber dengan baik," ujar Estonia yang juga politisi PDIP.
Sementata itu, Dosen Fisip Universitar Lampung (Unila) Handi Mulyaningsih menuturkan, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat berdampak buruk.
Ia mencontohkan, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), otomatis berpengaruh dengan perkembangan anak dan rentan tidak terurus.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak justru kerap dilakukan oleh orang tua sendiri. Seperti contoh dicubit atau dipukul saat melakukan kesalahan.
"Kita tidak bisa menyimpulkan anak itu nakal, karena anak kecil belum tahu mana yang baik dan buruk," ujar Handi Mulyaningsih. (*)
Pringsewu
sosialisasi tindak kekerasan terhadap
perempuan dan anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
