Transparansi Dana Desa ala Tiyuh Candra Mukti Patut Ditiru

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

17 Juli 2019 10:51 WIB
Advertorial | Rilis ID
Kepala Tiyuh Candra Mukti Marsudi tengah memantau langsung pelaksanaan pembangunan jalan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Joni Efriadi
Rilis ID
Kepala Tiyuh Candra Mukti Marsudi tengah memantau langsung pelaksanaan pembangunan jalan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Joni Efriadi

“Pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai tahapan pencairan tiga tahap. Yaitu 20 persen, 40 persen dan terakhir 40 persen,” paparnya.

Menurut Marsudi, transparansi dana desa untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan menepis kecurigaan publik.

“Dan terutama pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa dana desa wajib digunakan untuk empat urusan. Yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya