Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Pesan Core untuk Perry

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Maret 2018 23:45 WIB
Bisnis | Rilis ID
Gubernur Bank Indonesia baru periode 2018-2023, Perry Warjiyo. FOTO: RILIS.ID/Intan Nirmala Sari
Rilis ID
Gubernur Bank Indonesia baru periode 2018-2023, Perry Warjiyo. FOTO: RILIS.ID/Intan Nirmala Sari

RILISID, Jakarta — Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal berpendapat, Gubernur Bank Indonesia baru periode 2018-2023 yakni Perry Warjiyo perlu memecahkan masalah transmisi kebijakan moneter.

"Masalahnya sekarang ada di transmisi. Jangankan ketika naik suku bunganya, ketika turun saja lambat (transmisinya)," kata Faisal ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Transmisi kebijakan moneter sering diartikan sebagai mekanisme perubahan suku bunga acuan sampai mempengaruhi inflasi. Hal itu, terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan, sektor keuangan, dan sektor riil. Perubahan suku bunga acuan memengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya suku bunga, kredit, nilai tukar, harga aset dan ekspektasi.

Selain itu, Faisal menilai Perry mempunyai pemahaman yang mumpuni di bidang moneter sesuai dengan latar belakangnya yang lama berkecimpung di sektor tersebut. Ia juga mendorong peran Bank Sentral untuk lebih giat membantu pemerintah dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hari ini (28/3), Perry Warjiyo resmi ditetapkan sebagai Gubernur BI yang baru oleh Komisi XI DPR, sesuai pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, menggantikan posisi Perry sebagai Deputi Gubernur BI, Komisi memutuskan Dody Budi Waluyo yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter.

Selanjutnya, hasil uji kepatutan dan kelayakan itu akan dikirimkan Komisi XI kepada pimpinan DPR, untuk kemudian diserahkan kepada Badan Musyawarah dan selanjutnya disahkan di Sidang Paripurna DPR.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya