Soal Tarif Naik, Dirut BPJSKes: Kami Pastikan Layanan dan Servis Lebih Baik

Elvi R

Elvi R

Jakarta

1 November 2019 20:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. FOTO: Antara
Rilis ID
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. FOTO: Antara

Di samping itu, keputusan BPJS Kes akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persenan. Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJS Kes secara keseluruhan.

"Dari sisi finansial memang akan menjadi solusi atas defisit BPJS Kesehatan, namun dari sisi lebih luas punya dua aspek kontraproduktif," jelas Tulus.

Menurut Tulus, seharusnya, sebelum menaikkan iuran BPJSKes, pemerintah dan managemen BPJSKes melakukan langkah langkah strategis. Seperti melakukan cleansing data golongan PBI.

"Sebab banyak peserta PBI yang salah sasaran banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI," ujar Tulus.

Di kalangan masyarakat, diakuinya, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran. 

Selain itu BPJS Kes harusnya mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan.

"Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kes dari pada yang sudah menjadi anggota," katanya.

Selain itu, lanjut Tulus, pemerintah seharusnya mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kes. Baru saja Menkeu menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen. Kenaikan cukai rokok urgendialokasikan karena dampak eksternalitas negatif rokok, seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya. 

"Jika ketiga point itu dilakukan maka secara ekstrim kenaikan iuran BPJS Kes tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen," jelasnya.

Pasca kenaikan iuran YLKI meminta pemerintah dan managemen BPJS Kes untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal. Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS Kes dan non BPJS Kes, tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya