Sepanjang Tahun 2024, OJK Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

14 Mei 2024 17:33 WIB
Bisnis | Rilis ID
OJK Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
OJK Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 April 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ungkapnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Friderica menyebut sampai 30 April 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.998 pengaduan.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 30 April 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.064.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237.

Di sisi lain, OJK RI telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Termasuk 9.101 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2024.

Rinciannya, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan, 3.347 berasal dari industri financial technology, 1.952 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

“Selain itu, 423 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

OJK RI

keuangan ilegal

OJK Lampung

Pinjol

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya