Satgas Covid-19 Pesawaran Perketat PPKM: Kebut Vaksinasi, Ruang Isolasi Ditambah, Berlakukan WFH
lampung@rilis.id
Pesawaran
RILISID, Pesawaran
— Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak kunjung hilang dari muka bumi ini. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 akibat varian Omicron terus melonjak, termasuk di Kabupaten Pesawaran.
Untuk mencegah merebaknya varian Omicron, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran kembali melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Ini sebagaimana Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Kriteria Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran. Instruksi itu dikeluarkan pada 7 Februari 2022.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona selaku Ketua Satgas di Aula Pemkab setempat, Kamis (10/2/2022).
Rakor juga dihadiri Plh Sekkab Pesawaran Drs. Syukur, Ketua DPRD yang diwakili Arya Guna, Kapolres AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si., Kajari Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., Pabung Kodim 0421/LS Mayor Inf Ihara Warsa, perwakilan PN Gedongtataan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala UPT Puskesmas se-Pesawaran.
Satgas memutuskan empat hal terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Antara lain percepatan vaksinasi di puskesmas dan puskesmas pembantu; penambahan ruang isolasi di Hanura dan Kantor Camat Telukpandan; pengaktifan Posko Satgas Desa; dan pemberlakuan work form home (WFH) yang berlaku mulai hari ini.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta tim Satgas Covid-19 memaksimalkan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Satgas Covid-19 Pesawaran Perketat PPKM
Kebut Vaksinasi
Ruang Isolasi Ditambah
Berlakukan WFH
Virus Corona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
