SMAN 1 Tumijajar Tingkatkan Pembangunan demi Kepentingan Siswa
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
3. Bahwa guna merealisasikan rencana pembangunan tersebut diasumsikan setiap orang tua wali murid memberikan sumbangan partisipasi pembangunan yang tidak dipaksakan bagi orang tua siswa yang tidak mampu dan pembayarannya dapat diangsur melalui rekening SMAN 1 Tumijajar.
4. Bahwa meskipun telah mendapat persetujuan dalam rapat bersama orang tua wali murid pihak Komite SMAN 1 Tumijajar tetap memberikan ruang bagi orang tua wali murid yang merasa berkeberatan atas bantuan sumbangan partisipasi pembangunan bukan pungutan tersebut dan dipersilahkan kepada orang tua wali murid untuk datang ke SMAN 1 Tumijajar guna didengarkan dan dicarikan solusi terbaik penyelesaiannya.
5. Prinsip dasarnya adalah yang menjadi kewenangan Komite SMAN 1 Tumijajar adalah yang terkait dengan bantuan sumbangan partisipasi rencana pembangunan SMAN 1 Tumijajar tahun pelajaran 2019/2020 dan kalaupun rencana pembangunan tersebut dapat terwujud seluruh pembangunan fasilitas sekolah tersebut akan dikerjakan oleh pihak sekolah dibawah pengawasan konsultan yang berkompeten.
6. Bahwa komite sekolah adalah perwakilan dari orang tua wali murid yang ada di SMAN 1 Tumijajar, untuknya kepada orang tua wali murid yang mempunyai pendapat, gagasan, inisiatif dan keberatan kepada kebijakan- kebijakan SMAN 1 Tumijajar agar dapat menyampaikannya kepada komite sekolah untuk kemudian disampaikan kepada pihak sekolah dan dicarikan jalan keluar yang terbaik untuk kelangsungan proses belajar mengajar serta mengedepankan mutu dan prestasi pendidikan anak-anak kita semua. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
