Potensi Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Mencapai Rp57 Miliar
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, setiap tahun pemerintah kerap menargetkan penerimaan cukai yang terlampau tinggi. Ini membuatnya menaruh perhatian lebih pada rencana pengenaan cukai rokok elektrik (vape) tahun ini.
"Untuk cukai 2018, pemerintah menargetkan Rp155,4 triliun," ujar Bhima dalam diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Sementara, 95 persen komposisinya dari tiga produk, yakni rokok, alkohol dan non alkohol. Khusus untuk rokok, di akhir 2017 Indonesia memproduksi hingga 331 miliar batang rokok. Sedangkan, 2018 produksi nasional berkurang sekitar 9,8 miliar batang.
Dengan kondisi tersebut, bukan tak mungkin bagi pemerintah untuk berlaku 'kreatif'. "Karena Pemerintah enggak bisa lagi mengandalkan cukai rokok konvensional, makanya industri vape dikejar-kejar sekarang," ketus Bhima.
Sedangkan, 1 Juli 2018 vape bakal dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Menurutnya perlu ada kajian ulang, terkait ketentuan tersebut. Alasannya, belum ada kejelasan data terkait jumlah pengguna vape dan liquid, baik impor dan ekspor.
Data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat jumlah users vape mencapai satu juta. Artinya, ungkap Bhima, potensi pengenaan cukai vape merujuk pada jumlah atau data APVI tersebut.
"Jika satu users mengonsumsi liquid dengan harga rata-rata Rp100 ribu per Juli nanti, maka pemerintah mendapatkan Rp57 miliar dari pengenaan cukai vape," tutur dia.
Angka tersebut, dinilai sangat memberatkan. Khawatirnya, jika setiap tahun tarif cukai naik, justru bakal memunculkan industri legal. Itu sudah terjadi di rokok, jumlah produk ilegalnya lebih dari 10 persen.
Sebabnya, prosedural pengenaan cukai pemerintah masih dianggap belum jelas, terlebih terkait data. Menurutnya, sebelum jauh menerapkan tarif cukai, pemerintah perlu menyempurnakan data lebih dulu.
"Kalau tidak, nanti akan jebol pada vape ilegal," pungkas Bhima.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
