Pemilik UMKM, Siap-siap Daftar BPUM Gelombang 2 Tahun Ini, Catat Syaratnya
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 gelombang satu telah ditutup pada 30 April 2021. Program pemerintah pusat itu diberlakukan untuk seluruh kabupaten melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Saat ini Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung kembali membuka pendaftaran gelombang kedua tahun 2021, dimulai dari 21 Mei-25 Juni 2021.
Menurut Muryati Nur, Kepala Seksi Bidang Pelatihan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, kuota BPUM gelombang kedua sebanyak 9,8 juta se Indonesia.
“Bagi UMKM yang belum mendapat bantuan di tahun 2020 dan 2021 tidak perlu mendaftar ulang, nanti akan kami kirim kembali datanya. Bagi yang sudah dapat tidak boleh mendaftar lagi,” ujar Muryati kepada Rilisid Lampung, Kamis (20/5/2021).
Besaran uang yang akan didapat adalah Rp1,2 juta, dan calon penerima bisa memeriksa uang sudah bisa diambil atau belum melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id tersebut.
“Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung hanya mengusulkan data saja, untuk penerima dan yang gagal menerima adalah keputusan pusat,” pungkasnya.
Ini Syaratnya:
- Warga negara Indonesia.
- KTP Elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan.
- Bukan ASN/anggota polri/anggota TNI/Pegawai BUMN atau BUM.
- Tidak sedang menerima KUR.
- Belum pernah mendapatkan BPUM/Banpres tahun 2020 dan 2021.
- Nomor ponsel aktif.
- Foto kegiatan usaha. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
