Pegawai Kemenkeu Meninggal Diduga Akibat COVID-19, Begini Penjelasannya

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

28 Maret 2020 22:07 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan, menyebutkan, seorang pegawainya, Rezka Hastara meninggal dunia diduga mengidap virus corona atau COVID-19.

"Berdasarkan hasil visum luar, almarhum dinyatakan terindikasi memenuhi kriteria serta ciri-ciri infeksi COVID-19," demikian keterangan resmi LMAN yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Almarhum diketahui meninggal dunia pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Pusat.

Pemeriksaan jenazah pegawai Kemenkeu itu dilaksanakan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mengetahui penyebab meninggalnya.

LMAN menyebutkan, pemeriksaan hanya dilakukan visum luar sesuai dengan persetujuan keluarga.

Kementerian Keuangan mengaku kehilangan pegawai terbaiknya itu yang ditugaskan di LMAN.

Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, LMAN langsung mengidentifikasi semua pegawai yang melakukan kontak langsung maupun berada dalam kegiatan yang sama dengan almarhum.

LMAN meminta pegawai agar melaporkan, memantau kesehatan diri, serta memeriksakan kepada rumah sakit rujukan apabila terdapat gejala yang mengarah kepada COVID-19.

Semenjak adanya wabah COVID-19, LMAN melaksanakan protokol-protokol kesehatan dan langkah sesuai dengan instruksi pemerintah, seperti penyemprotan desinfektan di gedung dan pemeriksaan suhu tubuh serta pemantauan kesehatan pegawai secara rutin.

LMAN melaksanakan protokol kesehatan pemerintah serta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) agar dapat tetap memberikan layanan umum.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya