Pandemi, Simpur Center Berikan Keringanan Harga Sewa Toko Hingga 50 Persen
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Simpur Center Bandarlampung memberikan keringanan harga sewa kepada pedagang hingga 50 persen. Diskon tersebut mulai berlaku sejak bulan ini.
Manajer Hukum Simpur Center Syech Hud Ismail mengatakan penurunan harga sewa untuk memberikan keringanan kepada pedagang di masa pandemi Covid-19.
"Jadi, kami memberi kemudahan untuk para pedagang, penyewa dan siapapun yang berusaha di Simpur Center pada tahun 2020 kami beri diskon sewa bervariasi mulai 30 persen, bahkan hingga 50 persen," ujarnya.
Hingga awal tahun ini, lanjut Hud Ismail, diskon sewa full 30 persen untuk setahun.
"Jadi selama 2021 para penyewa dapat potongan harga 30 persen. Kisaran harga sewa Rp1 juta hingga Rp6 juta," katanya.
Terkait penurunan harga sewa, pihaknya merasa memiliki kewajiban agar seluruh pedagang tetap berjalan sehingga manajemen juga akan diuntungkan.
"Harga sewa selama tahun ini menjadi 30 persen untuk semua toko, namun harga dasar sewa toko bervariatif tergantung lokasi dan luas toko," jelasnya.
Manajemen Simpur Center juga terus bersinergi dengan pemerintah melakukan upaya pencegahan dan penanganan supaya tingkat penularan Covid-19 tidak terlalu tinggi di kluster mal.
"Kami juga berperan aktif dalam hal ini kami ada gugus tugas Covid-19 Simpur Center yang juga berkoordinasi dengan gugus tugas kota dan provinsi," ungkapnya.
Pihaknya juga secara rutin memberikan giveaway terkait penjualan atau pun pengenalan barang baru di sosial media. Mulai dari Instagram, Facebook, Twitter maupun YouTube.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
