Oraski Minta Permenhub 108/2017 Dikaji Ulang, Alasannya...
Ainul Ghurri
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sekertaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski), Fahmi Maharja, meminta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dikaji ulang. Sebab, dianggap ada kesalahan dalam proses komunikasi (miscommunication) terkait penyusunan regulasi tersebut.
Misalnya, mengenai minimal kuantitas mobil dalam satu perusahaan. Sebelum menetapkan kuota, sepantasnya pemerintah memahami dulu permasalahan yang terjadi. "Jangan ada penindakan dulu," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Oraski, kata Fahmi, ingin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat surat keputusan bersama (SKB) dahulu sebelum Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 diterapkan. Soalnya, angkutan dalam jaringan (daring) alias online terkait armada dan aplikasi serta kedua instansi tersebut. "Jadi, bisa mengatur keduanya, baik aplikasi maupun angkutan umum," imbuhnya.
Meski begitu, jelasnya, Oraski sependapat adanya sanski terhadap penyedia jasa angkutan online yang tak mentaati regulasi. "Kita pengen ada punishment yang jelas, ketika (perusahaan) aplikasi memberikan kesalahan," katanya.
Hal senada disampaikan dari Aliansi Himpunan Transportasi Indonesia, Ferly Paputangan. Menurutnya, pemerintah harus memonitor semua sopir taksi online yang ada di Jabodetabek.
Dengan adanya kontrol dari pemerintah, dia berkeyakinan, akan tercipta keputusan yang tak merugikan salah satu pihak. "Kita bisa saling bersinergi antara perusahaan pemerintah dan swasta. Dan kita juga bisa saling mengawasi, saling memanajemen," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
