Menteri PUPR: Perbaikan Fasilitas Umum di NTB Sudah Selesai

Elvi R

Elvi R

Jakarta

18 Oktober 2018 16:15 WIB
Bisnis | Rilis ID
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. FOTO: Humas PUPR
Rilis ID
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. FOTO: Humas PUPR

RILISID, Jakarta — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, perbaikan dan pembangunan kembali sebagian fasilitas umum yang rusak akibat gempa di NTB, sudah selesai.

"Rumah sakit ada 61 yang rusak, sedang dikerjakan 25, sudah selesai lima. Pasar ada 12 yang rusak, sedang dikerjakan dua, sudah selesai satu," katanya ketika memaparkan perkembangan penanganan dampak gempa di ruang VIP Bandara Internasional Lombok, NTB, Kamis (18/10/2018).

Basuki menyebut, untuk prasarana pendidikan, ada 857 unit bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan. Bangunan tersebut terdiri atas TK, PAUD, SD, MI, MTS, SMP, SMA, SMK dan MA.

"Dari jumlah itu, telah diverifikasi 830 unit. Jumlah yang rusak berat dan sedang dikerjakan Kementerian PUPR bersama TNI dan Polri serta masyarakat ada 520 unit, sudah selesai 44 unit," jelasnya.

Sementara, rusak ringan dikerjakan sendiri oleh organisasi pengelolanya, termasuk CSR dari perusahaan.

"Misal sekolah yang ringan dikerjakan oleh pengelola SD-nya dengan dana bantuan operasi sehingga semua swadayanya 600 total ada 1.257 unit," ungkapnya.

Untuk rumah ibadah ada 334 unit yang rusak dan sedang dikerjakan 240 unit.

Ia menyebutkan perbaikan fasilitas umum yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR bersama dengan TNI dan Polri itu sebarannya ada di Lombok Barat 83 unit, Lombok Tengah 81 unit, dan Lombok Timur ada 76 unit.

Selain itu, di Lombok Utara 217 unit, Mataram 28 unit, Sumbawa 118 unit, dan Sumbawa Barat 74 unit.

Menurut dia, untuk rusak ringan dan rusak sedang dikerjakan oleh organisasi termasuk swadaya dari Bank Mega, Pemprov DKI, alumni Tionghoa, TVOne dan sebagainya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya