Menhub Usulkan Penurunan Harga Avtur untuk Insentif Penerbangan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

21 Februari 2020 23:53 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi pesawat. FOTO: Shutterstock
Rilis ID
Ilustrasi pesawat. FOTO: Shutterstock

RILISID, Jakarta — Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengusulkan adanya tambahan penurunan harga avtur dalam komponen insentif penerbangan. Hal itu, menurutnya, agar manfaat insentif semakin maksimal, sebagai tindak lanjut dari dampak virus corona yang turut memicu lesunya industri penerbangan.

“Saya memang menambahkan apabila ada diskon yang dilakukan penerbangan dengan menurunkan avtur maka itu akan lebih maksimal,” kata Menhub Budi Karya di Jakarta, Jumat (21/2/2020). 

Untuk itu, ia akan membahas usulan tersebut dengan Menteri BUMN  Erick Thohir.

“Satu hingga dua hari ini akan rapat dengan Pak Erick (Menteri BUMN) dan Pak Arifin (Menteri ESDM) untuk rekomendasi harga avtur. Jadi, kalau harga avtur lebih kompetitif lebih baik maka perusahaan aviasi maskapai penerbangan bisa turunkan harga, harga penurunan sama insentif itu akan signifikan,” ujarnya. 

Menhub Budi berharap, penurunan harga avtur bisa mencapai 15-20 persen yang diyakini akan berdampak pada penurunan harga tiket sebesar 15 persen.

“Membayangkan paling tidak ada suatu relaksasi bisa turun 15-20 persen. Kemenko Perekonomian sudah sarankan menentukan harga baru atau rebalancing kira-kira efeknya ke harga tiket 15 persen,” jelas Budi. 

Avtur merupakan salah satu komponen yang memakan biaya paling besar dalam operasional suatu maskapai.

Ia mengatakan, Senin (24/2/2020) pekan depan rumusan insentif itu akan rampung dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

“Ada banyak regulasi yang akan diumumkan tapi itu sudah kita rapatkan dengan Bu Menteri, Menteri PUPR, Mensos, Pariwisata, BUMN, ada juga kebijakan lain,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menhub juga telah menyiapkan skema insentif penerbangan melalui pengurangan kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk maskapai.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya