Melambung, YLKI Minta KPPU dan Kepolisian Usut Harga Masker

Elvi R

Elvi R

Jakarta

7 Februari 2020 12:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa
Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa

RILISID, Jakarta — Buntut isu wabah virus corona, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker di pasaran. Baik masker N95 dan atau masker reguler. 

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat  memprihatinankan. Ini sebuah tindakan yang tidak bermoral, karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen.

"Karena mengambil untung secara berlebihan disaat terjadinya musibah," ujar Tulus dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2020). 

Menurut dia, erkait hal itu, YLKI meminta KPPU untuk mengusut mahalnya harga masker. Karena, berdasarkan pandangan YLKI hal ini mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (exesive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu. Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat,  tindakan exesive margin oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang. 

"YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut," ungkap Tulus.

Selain itu, Tulus menyebut, aksi penimbunan  akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi. 

Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. Namun YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar.

"Jangan berlebihan, tak perlu melakukan panic buying. Pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar," pungkasnya.

Sebelumnya, harga masker mendadak melejit. Dari harga puluhan ribu, kini masker dibandrol jutaan rupiah. Bahkan harga masker N95 kini mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per kotak isi 20 lembar. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya