Legislator PKB Jauharoh Haddad Ajak Warga Lamteng Cegah Konflik
lampung@rilis.id
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Jauharoh Haddad mengajak masyarakat Lampung Tengah (Lamteng) untuk bersama-sama mencegah konflik sosial.
Hal itu diungkapkannya saat acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Legislator PKB ini menuturkan sosialisasi perda menjadi program yang rutin dilakukan oleh anggota DPRD Lampung. Hal ini sekaligus menjalankan fungsi lembaga legislatif dan mensosialisasikan produk hukum daerah agar dapat diketahui masyarakat.
“Sosialisasi peraturan daerah ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Lampung di dapil masing-masing, supaya dapat langsung memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata Jauharoh, Minggu (17/9/2023).
Secara khusus, Jauharoh berharap warga Desa Raman Oetama Kecamatan Seputihraman dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Melalui perda rembug desa ini diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah,” ujarnya.
Sementara salah seorang warga yang hadir, Rusdi mengapresiasi sosialisasi perda yang disahkan Pemprov dan DPRD Lampung.
“Kami masyarakat akhirnya dapat mengetahui apa saja peraturan yang ada di Lampung, terutama peraturan yang dapat melindungi warganya dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata dia. (*)
Legislator PKB
Jauharoh Haddad
Warga Lamteng
Cegah Konflik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
