Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 9/2016 di SMK Pelita Bangunrejo
lampung@rilis.id
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H. menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengembalian kewenangan SMA/SMK sederajat di SMK Pelita Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (19/8/2023).
Pada kesempatan itu, Mingrum juga melakukan penandatanganan sekaligus meresmikan secara simbolis bantuan pengadaan sumur bor di SMK Pelita dan masyarakat Kampung Sripurnomo.
Mingrum mengatakan sosialisasi perda penting dilakukan agar bagi semua pihak bisa memahami produk hukum daerah tersebut. Terutama ketika bersinggungan sehingga tidak ada kesalahan dalam penafsiran perda.
“Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pengembalian kewenangan tingkat SMA/SMK sederajat kepada Pemprov Lampung, jadi saat ini koordinasinya dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,“ kata dia.
Di hadapan para wali murid, Mingrum menyinggung tentang mekanisme dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa melalui sekolah tidak boleh ditafsir hal yang berbeda sepanjang itu dalam konteks memberikan pembelajaran bagi para siswanya.
“Kita tidak boleh menyimpulkan secara prematur langkah-langkah yang dilalui oleh bapak/ibu dewan guru dalam melakukan tindakan yang mendidik selalu dalam konteks kekerasan dan lainnya, kita harus bijak menyikapi itu," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
"Bahkan kita harus mendukung upayanya sepanjang itu tujuannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,“ sambung Mingrum.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan dalam memberikan perhatian sekolah dengan status negeri, swasta atau yayasan.
"Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan masa depan generasi anak bangsa," tuturnya. (*)
Ketua DPRD Lampung
Sosialisasikan Perda
Sosper
SMK Pelita Bangunrejo
Mingrum Gumay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
