Kabar Gembira! Stok Masker di Apotek Kimia Farma Aman, Harganya Cuma...
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Perintah Menteri BUMN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu maksud dan tujuan dari perintah Menteri BUMN tersebut adalah memperkuat business contingency plan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional maupun bisnis BUMN.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
