KPPU Dihapus, Faisal Basri: Kalau Dibiarkan Jokowi, Saya Jadi Oposisi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

25 Juni 2018 22:04 WIB
Bisnis | Rilis ID
Diskusi bersama Faisal Basri. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin
Rilis ID
Diskusi bersama Faisal Basri. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin

RILISID, Jakarta — Ekonom senior, Faisal Basri, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan terkait niatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan menghapus keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Faisal menegaskan, dirinya tak akan lagi mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bila keinginan Kemendag itu benar-benar terjadi. 

"Saya kalau ini lolos, saya akan oposisi. Dua yang mengganggu dukungan saya ke Jokowi, soal ini dan Novel Baswedan," ujar Faisal saat diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (25/6/2018). 

Faisal menilai, keinginan Kemendag untuk menghapus keberadaan KPPU yang independen itu sudah pasti diketahui oleh Jokowi. Sehingga, Jokowi sama saja merestui keinginan itu bila tak segera turun tangan. 

"Saya pendukung Jokowi, tapi kalau enggak benar saya akan kritik," tegasnya. 

Faisal menjelaskan, KPPU merupakan anak kandung dari reformasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kedua lembaga tersebut berdiri lantaran Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun saat itu telah melumpuhkan perekonomian Indonesia lewat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

"Jadi sebelumnya puluhan tahun sudah berjuang ada undang-undang ini. Yang paling serius saat itu Pak Kwik Kian Gie. Karena Pak Kwik yang paling sering membeberkan soal persaingan usaha," paparnya. 

Faisal menegaskan, keberadaan KPPU yang merupakan lembaga independen itu sangat penting untuk menjaga persaingan usaha di Indonesia.

"Sekarang dunia usaha solid. Pengusaha pada bikin partai, jadi kekuatannya menyatu. Ini bahaya kalau mengebiri KPPU," tandasnya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait perubahan KPPU menjadi lembaga pemerintah yang termuat pada Bab VII tentang kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya