Hindari Kemacetan, Kementerian PUPR Minta BUJT Optimalkan Pengelolaan Rest Area

Elvi R

Elvi R

Jakarta

8 Juni 2019 20:27 WIB
Bisnis | Rilis ID
FOTO: Biro Komunikasi Publik PUPR
Rilis ID
FOTO: Biro Komunikasi Publik PUPR

RILISID, Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan pengelola rest area untuk mengoptimalkan manajemen rest area pada masa arus balik Lebaran 2019. "Buka-Tutup" rest area akan diberlakukan sesuai  kondisi lalu lintas dan daya tampung parkir di dalam rest area.

Dari data PT. Jasa Marga memperlihatkan bahwa jumlah arus balik pada H+1 baru sekitar 20 persen yang telah kembali menuju wilayah Jakarta/Jabodetabek. Oleh karena itu mobilitas arus balik dalam waktu yang relatif terbatas harus bisa diupayakan maksimal lancar. Keberhasilan rekayasa lalu lintas seperti one way dan contra flow juga ditentukan keberhasilan manajemen rest area. 

“Hasil evaluasi hingga H+1 memperlihatkan bahwa pengelolaan rest area di KM 70 hingga KM 29 akan menjadi kunci kesuksesan mobilitas arus balik. Oleh karena itu Kami menginstruksikan BUJT dan pengelola rest melakukan langkah-langkah optimalisasi pelayanan tempat istirahat,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit di Jakarta, (8/6/2019). 

Langkah-langkah yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan arus lalu lintas akibat rest area adalah pertama, meningkatkan  ketersediaan ruang parkir dalam rest area dengan memanfaatkan berbagai ruang yang ada di wilayah rest area.

Kedua, memberikan informasi ketersediaan ruang parkir (sisa jumlah kendaraan yang bisa ditampung) melalui papan informasi, audio, media visual dan lainnya sebelum ramp atau masuk rest area. 

Ketiga, mengurangi antrian di mulut rest area dengan sesegera mungkin memasukan kendaraan ke dalam rest area apabila kapasitasnya tersedia, sehingga mengurangi antrian di badan jalan tol atau di bahu jalan tol. 

Keempat, memberikan himbauan pada pengguna rest area untuk mengurangi waktu tinggal untuk memberi kesempatan kepada saudara-saudara pengguna tol lain memanfaatkan fasilitas rest area. Utilisasi rest area bisa ditingkatkan dengan mengurangi waktu tinggal kendaraan di lokasi tersebut. Maksimal waktu tinggal di rest area 30-45 menit saja. 

Kelima, pengelola rest area bekerjasama untuk mendorong pemanfaatan rest area di KM 70 - KM 414 sehingga mengurangi kebutuhan tidak mendesak penggunaan rest area KM 29 - KM 70.

Keenam, mematuhi perintah Korlantas Polri dalam pengaturan manajemen lalulintas dan peningkatan keselamatan, termasuk kebijakan buka-tutup rest area secara situasional tertantung dari kapasitas parkirnya. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat antara Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, Dirut PT. Jasamarga Desi Arryani dan pengelola rest area pada Sabtu pagi (8/6/2019). 

Disamping itu menambah jumlah petugas rest area sejumlah sekurangnya 40 orang di tiap rest area, seperti yang disampaikan asosiasi pengelola rest area jalan tol, agar disesuaikan dengan fungsi yang disebutkan pada lima butir diatas dan dengan pertimbangan shift

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya