Geramnya Menteri Susi dengan Penyelundup Lobster

Ainul Ghurri

Ainul Ghurri

Tangerang

23 Februari 2018 19:38 WIB
Bisnis | Rilis ID
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Keuangan Sri Mulyani memamerkan hasil penyelundupan ekor benih lobster yang digagalkan Ditjen Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (23/2/2018). FOTO: RILIS.ID/Ainul Ghurri
Rilis ID
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Keuangan Sri Mulyani memamerkan hasil penyelundupan ekor benih lobster yang digagalkan Ditjen Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (23/2/2018). FOTO: RILIS.ID/Ainul Ghurri

RILISID, Tangerang — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan, tugas pemerintah bukan cuma menangkap penyelundup benih lobster. Namun, juga menjaga dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Katanya, penyelundupan benih ekor lobster sangat membahayakan bagi masa depan Indonesia. Sebab, penyelundupan menurunkan pendapatan negara.

"Jangan mengira tugas saya dan Bu Sri Mulyani tugasnya menangkap saja, tapi meningkatkan para nelayan. Karena indikasinya, setiap tahun itu 60 juta ekor lobster Indonesia hilang," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2018).

Susi menjelaskan, sekitar tahun 2000-an bisnis benih lobster (juvenile) ke luar negeri mulai marak. Alhasil, nilai ekspor menurun sampai ribuan ton. "Produk lobster Indonesia sekarang menjadi hanya sekitar 300 ton saja lobster yang besarnya," imbuhnya.

Dia menambahkan, satu ekor benih lobster yang dijual ke luar negeri berkisar Rp50 ribu-Rp100 ribu. Sedangkan untuk ukuran sedang atau seberat satu kilogram hingga besar harganya mencapai Rp1,5 juta-Rp2 juta.

"Kalau dikalikan di alam misalnya 70 ribu mati. Di alam itu 35 ribu ekor dikali saja setengah kilogram, itu sudah 17.500 ribu kilogram kali US$100, itu nilainya hampir Rp175 miliar," pungkas Susi.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya