Erick Thohir: Kebobrokan Jiwasraya Harus Disetop karena Merampok Pensiunan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

26 Februari 2020 21:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan sebuah kebobrokan yang harus dihentikan.

"Sebuah kebobrokan yang harus kita setop, karena merampok pensiunan," kata Erick di Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

Saat ini, lanjut dia, kasus Jiwasraya sudah masuk dalam proses hukum. Pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan solid.

"Jadi tidak perlu dipolitisasi. Justru ini memastikan negara hadir ke rakyatnya, negara datang. Alhamdulillah dukungannya solid, tinggal bagaimana prosesnya sesuai dengan landasan hukumnya," ucapnya.

Erick mengatakan, pihaknya mengupayakan untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya pada Maret 2020.

"Kita sebagai pengelola berkoordinasi dengan OJK, DPR dan Kemenkeu. Patokan jiwasraya bayar kewajiban ke nasabah. Insya Allah, Maret ini sudah bisa berikan sesuatu ke nasabah, tapi dengan restrukturisasi yang disetujui oleh semua pihak supaya payung hukumnya jelas," katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan bahwa porsi Asuransi Jiwasraya dalam industri asuransi Indonesia hanya satu persen dan kasus yang membelit perusahaan BUMN itu segera selesai.

"Dampak dari (kasus) Jiwasraya ini dari total (industri) ini kecil sekali. Tapi memang ini memberikan satu informasi kesimpangsiuran masyarakat. Tapi ini jangan khawatir ini harus kita selesaikan segera," ujar dia.

Menurut dia, karena porsi dan dampaknya yang kecil, tidak masalah jika kasus yang mendera Jiwasraya dianggap sebuah "virus".

"Kami segala konsekuensinya siap, semua paham, suatu saat kalau ada hal-hal yang guidance-nya tidak bagus pasti itu akan dibuka," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya