Disnaker Klaim Belum Ada Laporan Tunggakan THR, Ini Teknis Pengaduannya

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

7 Mei 2021 16:07 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengimbau para pekerja atau buruh yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR), segera melapor melalui posko pengaduan THR. 

Menurut Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini, hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja atau buruh terkait THR. 

“Belum ada pengaduan yang masuk,” ungkap Sifa saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Jumat  (7/5/2021). 

Sementara, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu berjanji akan memperoses setiap laporan pengaduan THR yang masuk. 

Setiap pengaduan akan dicari jalan tengahnya dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan). 

“Akan kita mediasi terlebih dahulu, untuk mengetahui dan mendengarkan penyebabnya. Baru setelah itu dilakukan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Agus kepada Rilisid Lampung

Disnaker juga membuka nomor layanan pengaduan THR, yakni 081369035421 atau bisa datang langsung ke kantor Disnaker Lampung. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya