Disnaker Klaim Belum Ada Laporan Tunggakan THR, Ini Teknis Pengaduannya
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengimbau para pekerja atau buruh yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR), segera melapor melalui posko pengaduan THR.
Menurut Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini, hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja atau buruh terkait THR.
“Belum ada pengaduan yang masuk,” ungkap Sifa saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Jumat (7/5/2021).
Sementara, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu berjanji akan memperoses setiap laporan pengaduan THR yang masuk.
Setiap pengaduan akan dicari jalan tengahnya dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).
“Akan kita mediasi terlebih dahulu, untuk mengetahui dan mendengarkan penyebabnya. Baru setelah itu dilakukan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Agus kepada Rilisid Lampung.
Disnaker juga membuka nomor layanan pengaduan THR, yakni 081369035421 atau bisa datang langsung ke kantor Disnaker Lampung. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
