DPR Akui Ada Upaya Perlemah KPPU oleh Pemerintah
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra, mengakui, ada upaya memperlemah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh pemerintah. Hal itu menurutnya, terlihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan pemerintah kepada DPR terkait pembahasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Di antaranya memasukkan KPPU ke lembaga pemerintah. Namanya nanti juga tidak digunakan lagi, dan bertanggung jawab terhadap presiden. Kalau begini kan kewenangannya diperlemah," kata Eka Sastra di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Dia mengatakan, DPR RI berkomitmen akan terus mendukung penguatan dan menambah kewenangan KPPU. Bahkan, dirinya mengusulkan agar KPPU dijadikan lembaga dengan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita ingin justru KPPU ini seperti KPK, sehingga disegani, dihormati, dan ditakuti, seperti di luar negeri. Jadi nantinya dalam mencari bukti," ujarnya.
Eka berharap, nantinya KPPU memiliki kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Sebab, menurut dia, selama ini KPPU kerap kesulitan mendapatkan data yang dapat digunakan untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Senada dengan Eka Sastra, Ketua Umum HIPMI, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan perlunya menguatkan KPPU untuk memberantas berbagai praktik buruk yang selama ini terjadi dalam persaingan usaha, seperti monopoli dan lainnya.
"KPPU harus setara powernya seperti KPK dan harus independen. Tugas KPPU juga harus memberdayakan pengusaha untuk menjadi lebih baik selain juga menjadi wasit yang adil," tegas Bahlil.
"Jadi KPPU sendiri harus fight. Jangan takut bersuara, karena mereka memperjuangkan nilai-nilai. Jika KPPU ini kuat, maka praktik-praktik kotor dan monopoli dalam kegiatan usaha kita akan bisa diminimalisir," lanjutnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
