Cuma 10 Menit! Inilah Lima Langkah Hindari Pajak Progresif
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2009 pada pasal 6, kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama akan dikenai biaya paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua, ketiga, dan yang seterusnya akan dibebankan tarif terendah 2 persen dan tertinggi 10 persen. (*)
Pajak Progresif
Bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
