Cuma 10 Menit! Inilah Lima Langkah Hindari Pajak Progresif

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 Februari 2022 19:02 WIB
Bisnis | Rilis ID
Banner Bapenda, Istimewa
Rilis ID
Banner Bapenda, Istimewa

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2009 pada pasal 6, kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama akan dikenai biaya paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua, ketiga, dan yang seterusnya akan dibebankan tarif terendah 2 persen dan tertinggi 10 persen. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pajak Progresif

Bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya