Cuma 10 Menit! Inilah Lima Langkah Hindari Pajak Progresif

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 Februari 2022 19:02 WIB
Bisnis | Rilis ID
Banner Bapenda, Istimewa
Rilis ID
Banner Bapenda, Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Mengurus pergantian kepemilikan kendaraan ternyata sangat mudah dan cepat.

Keuntungannya, wajib pajak tidak terkena pajak progresif karena kendaraan sudah menjadi milik orang lain. 

"Prosesnya, hanya 10 menit," kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Badaruddin, Minggu (6/2/2022). 

Ia menjelaskan, ada lima langkah yang harus dipersiapkan. 

Pertama, scan barcode di foto dengan kamera WhatsApp.

Kedua, kirim foto selfie bersama E-KTP. 

Ketiga, isi formulir yang dikirim petugas.

Keempat, bubuhkan tanda tangan pada formulir di atas materai Rp10 ribu. 

Kelima, kirimkan foto yang sudah lengkap ke petugas melalui WA center

"Kalau ada kesulitan silahkan hubungi WA center dengan nomor 085267884488," ujar dia. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pajak Progresif

Bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya