Calon Gubernur BI, DPR Ingin Perry Warjiyo Lebih 'Ngebom'
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi XI DPR RI ingin agar calon gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo lebih 'ngebom'.
Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI akan mempercepat agenda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), terhadap calon pengganti Agus Martowardojo ini.
"Kita agendakan sebelum masa reses, tapi kalau bisa kita ajukan lebih cepat. Agar ada kepemimpinan baru lebih 'ngebom'. Agus kan sudah mulai pergantian, bersamaan dengan gejolak internasional yang sedemikian rupa ini. Jadi, ya harus ada tenaga baru," ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Sarmuji, kepada rilis.id di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Saat ini, pasar keuangan global tengah bergejolak seiring melemahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Dolar Amerika Serikat, termasuk Rupiah.
Karenanya, Komisi DPR yang membidangi keuangan itu merasa perlu untuk mendapatkan terobosan-terobosan penyelamatan nilai tukar Rupiah dan menurut Sarmuji, hal ini harus dipikirkan oleh calon gubernur BI yang baru.
"Di luar intervensi konvensional, misalkan apa yang diperlukan. Menaikkan suku bunga acuan untuk mengimbangi kenaikan suku bunga The Fed, itu opsi yang harus disimulasikan dan pasti kita tanyakan, karena Perry sebenarnya menguasai urusan moneter," tambah dia.
Selain gubernur tunggal BI, kata Sarmuji, pihaknya sudah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan bagi tiga calon deputi gubernur.
"Deputi ada tiga calon. Penjadwalan sudah ada untuk deputi. Gubernurnya saja yang kita jadwalkan lebih cepat. Tapi ini belum kita putusin, hanya untuk gubernur kita harapkan lebih cepat dari yang seharusnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI memutuskan melakukan uji kelayakan dan kepatuhan kepada tiga kandidat calon Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 27 hingga 28 Maret 2018.
Hal ini, untuk menentukan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), pengganti Perry Warjiyo pada 29 Maret mendatang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
