Bingung Klaim Asuransi Usaha Tani? Ini Kriterianya

Ainul Ghurri

Ainul Ghurri

12 Januari 2018 19:13 WIB
Bisnis | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/ Indra Kusuma
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/ Indra Kusuma

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong program asuransi untuk hasil pertanian dan peternakan. Ini untuk menjamin kualitas produk pertanian, apabila terjadi gagal panen, serangan hama dan banjir. Sehingga, para petani terhindar dari kerugian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moh. Ihsanudin mengatakan, beban premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dibagi dua, yakni pemerintah sebesar 80 persen atau sebesar Rp144.000 per hektar dan petani 20 persen atau sebesar Rp36.000 per hektar.

"Kalau beban pertanggungan petani padi sebesar Rp6 juta per hektar atau luas kurang satu hektar diperhitungkan secara proporsional," ujarnya di Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Untuk syarat pengajuan asuransi klaim, diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan atau objek pertanggungan. Dengan persentase intensitas kerusakan lebih besar dari 75 persen.

Kemudian umur padi telah melewati 10 hari setelah tanam, kerugian diperiksa oleh Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman atau Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) dan melapor kepada perusahaan asuransi.

"Perusahaan (asuransi) nanti akan memutuskan besarnya kerugian. Pembayaran klaim dilakukan 14 hari setelah persetujuan jumlah kerugian, klaim dibayarkan ke rekening petani atau Kelompok Petani (Poktan)," paparnya.

Ia menambahkan, jika kerusakan lahan kurang dari 50 persen maka tidak bisa diklaim. Menurutnya, data rasio klaim data lahan rata-rata antara petani besar dan petani kecil saat ini sangat sedikit.

"Petani yang memiliki rasio klaim dengan antara petani bisa hidup layak yang digarap itu sekarang sangat kecil sekali," tuturnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya