Bawang Putih Bergejolak, Fauzih Amro Duga Permainan Kartel
Anonymous
Jakarta
Baca: Kementan Pastikan Harga Bawang Putih Segera Normal
Di sisi lain, pernah terbongkar praktik persaingan tidak sehat untuk bisnis bawang putih pada 2013. Kala itu, KPPU memutuskan 19 terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sedangkan 21 terlapor lainnya, melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini, termaktub dalam Putusan Nomor 05/KPPU-I/2013.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
