Bank Lampung Serahkan CSR untuk Pengembangan Batik Lampung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

10 Maret 2021 19:45 WIB
Bisnis | Rilis ID
Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat menyerahkan dana CSR kepada Ketua Dekranasda Lampung Riana Sari Arinal, Rabu (10/3/2021). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat menyerahkan dana CSR kepada Ketua Dekranasda Lampung Riana Sari Arinal, Rabu (10/3/2021). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung terus mendukung pengembangan berbagai produk kerajinan daerah melalui program kredit usaha rakyat maupun Coorporate Social Responbility (CSR).

Salah satunya mendukung pengembangan batik Lampung di bawah binaan Dekranasda (Lamban Batik Lampung) dengan menyalurkan dana CSR Rp100 juta.

Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung para pengrajin batik Lampung.

Tidak cuma itu, bank pelat merah tersebut juga akan mengenalkan batik Lampung ke seluruh penjuru Indonesia.

“Untuk melestarikan atau lebih mengenalkan batik Lampung ke Indonesia, maka setiap hari Kamis seluruh pegawai Bank Lampung menggunakan seragam batik Lampung," ujar Presley usai menyerahkan dana CSR kepada Ketua Dekranasda Lampung Riana Sari Arinal, Rabu (10/3/2021).

Untuk mewujudkan hal itu, Presley berjanji akan memberikan dukungan nyata kepada para pengrajin batik Lampung.

Ia pun berencana mengunjungi satu persatu para pengrajin yang terkumpul di Dekranasda Lampung.

"Kemudian mereka (pengrajin batik) akan kita tanyakan apa yang mereka perlukan," ucap Presley.

“Nanti juga akan ditawarkan agen Lampung Smart yang berbasis sharing profit. Kemudian apabila mereka butuh kredit akan diberikan, guna memajukan UMKM Lampung,” ia menambahkan.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Lampung Riana Sari Arinal mengatakan Lamban Batik Lampung merupakan tempat untuk mengekspresikan seluruh hasil karya pengrajin batik dan sekaligus memasarkannya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya