Bank BJB dan ITB Jalin Kerja Sama Layanan Pembayaran Pendidikan
RILIS.ID
Bandung
RILISID, Bandung — Bank BJB telah sepakat menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait layanan pembayaran biaya pendidikan.
Artinya, mahasiswa ITB dapat membayar anggaran SPP melalui rekening tabungan Bank BJB. Bank BJB merupakan bank BPD yang mayoritas sahamnya dikelola pemerintah daerah di Jawa Barat dan Banten, dan sebagian lagi dipegang publik.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua pihak yang diwakili Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB Agus Gunawan serta Wakil Rektor ITB Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan Wawan Gunawan di Gedung Rektorat ITB pada Rabu (28/3/2018).
"Kami bersyukur telah menandatangani akta perjanjian ini. Semoga Bank BJB dapat memberikan kemudahan layanan terkait pembayaran biaya pendidikan mahasiswa ITB," ujar Agus Gunawan.
Penandatanganan tersebut merupakan bukti bahwa layanan Bank BJB hadir menyentuh ranah pendidikan. Pasalnya, mayoritas perguruan tinggi di Jawa Barat telah menjalin kerja sama serupa dengan Bank BJB.
Bahkna, tidak hanya di Jabar, Bank BJB juga telah banyak menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, seperti Universitas Sriwijaya di Sumatra Selatan.
Selain itu, kerja sama tersebut seraya dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank BJB. Sehingga, nantinya dapat disalurkan kembali dalam bentuk kredit yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bank BJB tidak menutup kemungkinan untuk menjalin peluang kerja sama dalam bentuk lain, mengingat ITB telah membangun konsep entrepreneurial university.
"Ke depan kami juga akan bekerjasama dengan Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB untuk pelatihan dan pendampingan mengenai UMKM maupun startup. Kami juga akan mengembangkan CSR di bidang lingkungan hidup," ujar Agus Gunawan.
Seperti diketahui, ITB melalui Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) menaungi sebanyak 77 startup yang tentu saja membutuhkan dukungan finansial dalam perjalanan bisnisnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
