Aswata Luncurkan Perlindungan Kendaraan Pertama Bagi Perempuan

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

24 Juli 2019 22:29 WIB
Bisnis | Rilis ID
Asuransi Wahana Tata (Aswata) meluncurkan "Aswata Ladies Car Protection A+", produk asuransi terbaru khusus bagi kaum perempuan di Indonesia,
Rilis ID
Asuransi Wahana Tata (Aswata) meluncurkan "Aswata Ladies Car Protection A+", produk asuransi terbaru khusus bagi kaum perempuan di Indonesia,

RILISID, Jakarta — Asuransi Wahana Tata (Aswata) meluncurkan "Aswata Ladies Car Protection A+", produk asuransi terbaru khusus bagi kaum perempuan di Indonesia, 16 Juli 2019 lalu. 

Direktur Marketing dan Sales Retail Aswata, Eduardus Agus Setya Dharma mengatakan, Aswata Ladies Car Protection A+ sebagai bentuk komitmen dan kepedulian Aswata terhadap perlindungan asuransi khusus untuk pemilik kendaraan wanita. 

"Aswata ingin menyasar konsumen perempuan, STNK atas nama perempuan, sehingga manfaatnya juga bisa diterima kaum perempuan," katanya ketika konferensi pers di Gedung Aswata Jakarta, Rabu (24/7/2019). 

Tujuan diluncurkannya produk Aswata Ladies Car Protection A+ ini kata Edo, begitu ia akrab disapa, untuk mengakomodir kebutuhan asuransi kendaraan yang dimiliki oleh perempuan. Apalagi, data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, perempuan lebih sering menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

"Aswata Ladies Car Protection A+ akan menjadi jawaban terbaik bagi perempuan modern pemilik kendaraan. Aswata juga memberikan manfaat lebih bagi perempuan yang membeli asuransi ini," katanya. 

Eduardus Agus menambahkan, Aswata menargetkan premi sebesar Rp2 miliar terhadap penjualan Aswata Ladies Car Protection A+ ini.

Sementara Section Head of Product Development Aswata, Dita Kartika Sari menjelaskan, manfaat ekstra dari Aswata Ladies Car Protection A+ ini di antaranya layanan darurat perbaikan kendaraan seperti ban kempes, mogok, kunci tertinggal, atau kehabisan bensin. 

 

Selain itu, Aswata Ladies Car Protection A+ juga memberikan perlindungan terhadap kerusakan akibat kecelakaan, pencurian barang pribadi di dalam kendaraan, dengan maksimal klaim Rp1 juta per kejadian. 

"Termasuk klaim pihak ketiga di tempat kejadian perkara. Itu juga kita berikan perlindungan dengan maksimal klaim hingga Rp2 juta per kejadian," jelas Dita. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya