Asing Bisa Kuasai 99 Persen Saham Perbankan, INDEF: Bisa Krisis Itu!

Ainul Ghurri

Ainul Ghurri

Jakarta

1 Februari 2018 19:46 WIB
Bisnis | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Kebijakan untuk membuka kepemilikan saham perbankan bagi asing hingga 99 persen dinilai mengkhawatirkan. Pasalnya, kondisi tersebut bakal mempersulit persaingan antar perbankan nasional dan swasta.

Pengamat Ekonomi The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, kepemilikan saham asing 99 persen di sektor perbankan dapat menimbulkan berbagai risiko. Di antaranya, pelarian pajak, transfer pricing, dan keluarnya devisa ke luar negeri. Menurutnya, kebijakan yang terlalu liberal bisa mengganggu kepentingan ekonomi nasional. 

"Jangan sampai, ketika ekonomi sedang turun, investor asing berlomba-lomba memindahkan modalnya ke luar negeri. Bisa krisis itu," katanya kepada rilis.id Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Ia menambakan, kepemilikan saham asing sebesar itu harus dibatasi. Ini terutama di sektor strategis, seperti pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas). Lanjutnya, batas maksimum kepemilikan saham asing harusnya cukup 20 persen.

"Misalnya upaya untuk mencapai kedaulatan energi itu bakal sulit tercapai. Jadi perlu diharmonisasi dengan aturan lainnya." imbuhnya.

Bhima mengingatkan, pemerintah harus memperhatikan risiko kebijakan terahadap stabilitas sistem keuangan, serta mengecek motif dan dampak kepemilikan saham asing melakukan akuisisi terhadap bank lokal.

"Harus segera dirubah melalui revisi Undang-Undang Perbankan, dan pengawasannya harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," pungkasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya