Apindo Dorong Implementasi Perpres 91/2017
Ainul Ghurri
Jakarta
RILISID, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong instansi terkait menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebab, akan menunjang perekonomian daerah.
"Jangan sampai Perpres itu hanya sebuah regulasi yang baik, tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh dunia usaha. Saya melihat jelas, bahwa paket kebijakan pemerintah itu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dia menerangkan, proses perizinan menjadi "kunci utama" bagi pengusaha ataupun investor dalam berusaha di Indonesia. Dengan adanya Perpres tersebut, setidaknya membantu perizinan yang rumit di lapangan.
"Maka dari itu, kita kawal dari sosialisasi. Ketika di lapangan ada hambatan, kita berikan masukan dan harus ada. Kalau tidak, buat apa pemerintah membuat regulasi yang canggih, tapi tidak dimanfaatkan? Kan, percuma," jelasnya.
Shinta mengakui, implementasi Perpres tersebut tak mudah. Pasalnya, sosialisasi di pusat dan daerah masih minim. Sehingga, banyak pelaku usaha yang enggan memanfaatkan regulasi tersebut.
"Kalau ini benar-benar diimplementasikan, ini sangat bagus sekali bagi pertumbuhan ekonomi kita," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
