Walikota Bandar Lampung Ingatkan Seluruh ASN dan Masyarakat Jauhi Judi Online

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

4 Juli 2024 17:40 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Ist
Rilis ID
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot dan warga masyarakat untuk menjauhi judi online (judol).

Eva Dwiana menjelaskan, judi online merupakan hal yang dilarang secara agama dan merugikan.

"Kepada warga masyarakat Bandar Lampung dan ASN, bahwa yang namanya judi online itu salah. Dan judi online dalam agama dilarang," kata Eva Dwiana, usai menghadiri Bakti Sosial Operasi Katarak di RSD A. Dadi Tjokrodipo, Kamis (4/7/2024).

Karena itu ia menegaskan, ASN Pemkot Bandar Lampung jangan sampai ada yang terlibat dalam judi online.

“Harapan bunda apa yang sudah diterapkan pemerintah pusat (terkait judi online), Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan," tuturnya.

Jika ASN Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah terjerumus dalam judi online, maka diimbau untuk cepat berhenti.

"Kalau memang sekarang ini ada dari warga dan ASN yang melakukan (judol), berhenti. Karena sekarang pemantauannya lebih ketat dan sampai tingkat bawah," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online karena korban judol sudah semakin banyak. Diperkirakan jumlah warga yang main judol saat ini mencapai 3,2 juta orang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan sebagian besar para pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Nominal transaksi di bawah Rp100 ribu setiap bermain, namun dengan jumlah mencapai jutaan orang, total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Eva Dwiana

Pemkot Bandar Lampung

judi online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya