Pemkot Bandar Lampung: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung harus menutup kegiatan usaha selama bulan Ramadhan.
"Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu," katanya di Bandar Lampung, Selasa (5/3/2024).
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitasnya, kata dia, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan patroli malam.
"Nanti dipimpin Sekretaris Daerah, kami akan memantau aktivitas tempat-tempat hiburan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Dedeh E Fauzie mengatakan, untuk penutupan ini, Pemkot akan mengeluarkan surat edaran.
"Surat edarannya nanti akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan,” kata Dedeh.
Dedeh pun menjelaskan dalam surat edaran tersebut, penutupan aktivitas tempat hiburan akan diberlakukan sejak H-2 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024.
"Penutupan aktivitas sementara untuk hiburan malam ini juga, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel."
"Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata dia lagi.
Kemudian, lanjut dia, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan membuka usahanya, tetapi mereka harus memasang tirai.
hiburan malam
Pemkot Bandar Lampung
Eva Dwiana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
