UIN RIL Harmonisasikan Rancangan Statuta Terbaru dengan Sejumlah Kementerian
Fi fita
Bandar lampung
RILISID, Bandar lampung — Statuta baru Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) tinggal satu tahapan lagi untuk disahkan.
Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3/2026).
Rektor beserta Tim Perumus Statuta UIN RIL mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center. Kegiatan harmonisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Rapat juga mengundang pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN).
Turut serta pada harmonisasi statuta tersebut dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pembahasan harmonisasi ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.
“Oleh karena itu, harmonisasi yang kita lakukan hari ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih tertib,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif, menjaga kolaborasi, serta memastikan regulasi yang lahir benar-benar memiliki kekuatan hukum dan kemanfaatan nyata dalam memperkuat pendidikan agama Islam yang unggul.
“Kami berharap melalui diskusi ini, Rancangan Peraturan Menteri Agama dapat disempurnakan dan menjadi peraturan yang implementatif serta bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tambah Waliyadin.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
