Kunjungan ke UIN RIL, Komisi VIII DPR RI Bahas Penguatan PTKIN

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

26 September 2025 11:36 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Komisi VIII DPR RI saat kunjungan ke UIN RIL. Foto istimewa
Rilis ID
Komisi VIII DPR RI saat kunjungan ke UIN RIL. Foto istimewa

RILISID, Bandar lampung — Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dan UIN Jurai Siwo Lampung dalam rangka pengawasan fungsi anggaran di bidang agama. 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Senat lantai 8 Gedung Academic & Research Center UIN RIL, Kamis (25/09/2025), dibuka oleh Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, PhD. 

Ia memaparkan profil kampus sejak bertransformasi dari IAIN pada 2017, capaian selama 2022–2025, dan rencana pengembangan ke depan.

Saat ini UIN RIL memiliki delapan fakultas dan program pascasarjana serta tengah mempersiapkan pembukaan Fakultas Kedokteran.

Rektor juga memaparkan termasuk peningkatan kepercayaan publik dengan rata-rata lebih dari 20 ribu pendaftar setiap tahun, meskipun kuota mahasiswa baru hanya berkisar 4.000-4.500 orang.

Prof. Wan juga menyampaikan tantangan UIN RIL, terutama kebutuhan tambahan tenaga pendidik PNS dan PPPK untuk mendukung prodi baru dan rencana fakultas kedokteran. 

“Kami punya mimpi besar sesuai visi terwujudnya Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai rujukan Internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035.

Saat ini ada 49 guru besar, jumlah terbanyak di antara PTKIN di Sumatera.

Namun kami masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik, baik PNS maupun PPPK, apalagi seiring tumbuhnya prodi baru dan persiapan Fakultas Kedokteran,” papar Rektor.

Selain itu, isu beasiswa KIP Kuliah menjadi perhatian.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

universitas Islam Negeri lampung

mahasiswa uin ril

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya