Deputi BPJPH: LPH UIN RIL Harus Jadi Rujukan Nasional
Fi fita
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Dr. H. Abdul Syakur, S.Ag., M.Si., mengapresiasi langkah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dalam melaksanakan Asesmen Lapangan Perubahan Kualifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan ini digelar di Gedung Academic & Research Center dan dibuka oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D.
Dalam sambutannya secara daring pada pembukaan acara, ia berharap LPH UIN RIL menjadi rujukan bagi lembaga sejenis di Provinsi Lampung, bahkan di tingkat nasional dan global.
“Scope LPH Utama bukan lagi hanya provinsi, tetapi nasional, bahkan dunia. Jika sudah menjadi LPH Utama, maka dapat melakukan audit halal berskala internasional,” ungkapnya.
“Kami berterima kasih kepada Rektor, Wakil Rektor, dan seluruh jajaran yang telah mendukung transformasi dari LPH Pratama menjadi LPH Utama. Saya berharap LPH UIN RIL bisa menjadi contoh dan rujukan di Lampung, bahkan di tingkat nasional,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa jika UIN RIL telah menjadi LPH Utama, maka lembaga ini memiliki kewenangan mengaudit produk halal dengan cakupan nasional hingga internasional.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik agar para auditor mampu menjalankan tugas secara profesional.
“Saya mendapat laporan bahwa banyak auditor yang juga dosen, sehingga perlu keseimbangan agar tugas akademik dan tanggung jawab profesi tetap berjalan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran LPH dalam mendukung target nasional sertifikasi halal. Saat ini sudah ada sekitar 9,7 juta produk halal dari total sekitar 16 juta produk yang harus disertifikasi.
Jumlah auditor halal di Indonesia mencapai sekitar 1.700 orang, dengan 109 LPH terdaftar dan 32 di antaranya berstatus LPH Utama.
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
