Kejar Kepesertaan JKN di Pringsewu, BPJS Kesehatan Gandeng Agen PESIAR hingga Pekon
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Upaya memperluas cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus digencarkan. BPJS Kesehatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu dengan menggandeng Agen Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PESIAR) hingga tingkat pekon sebagai ujung tombak di lapangan.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan pembekalan Agen PESIAR yang digelar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung, khususnya Kabupaten Pringsewu, Selasa (21/4/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu Agung Adhi Putra menegaskan, Agen PESIAR memiliki peran strategis dalam menjangkau masyarakat hingga ke lapisan paling bawah.
Agen PESIAR dihara6 menjadi ujung tombak dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat pekon.
"Melalui pendekatan langsung, kami berharap tidak ada lagi warga yang belum mendaftar maupun belum memahami manfaat Program JKN,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, pembekalan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para agen agar mampu memberikan edukasi, pendampingan, sekaligus membantu proses pendaftaran peserta JKN secara langsung di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para agen juga dibekali pemahaman menyeluruh terkait alur layanan JKN, mulai dari proses pendaftaran, pemilihan fasilitas kesehatan, hingga tata cara mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun referensi lanjutan.
Edukasi ini diharapkan mampu mengurangi kebingungan masyarakat saat membutuhkan layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
Agung menambahkan, kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencapai target Universal Health Coverage (UHC).
“Dengan sinergi yang kuat dan peran aktif Agen PESIAR, kami optimistis cakupan semesta JKN dapat tercapai, sehingga seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan yang layak,” tambahnya.
Pringsewu
BPJS kesehatan
gandeng Pesiar
jadi ujung tombak
JKN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
